Haji  

Jamaah dan Petugas TPHD yang Sudah Berhaji Kena Biaya Visa Rp 7 Juta

MEDIABAHANA.COM — Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan kebijakan baru visa progresif bagi jamaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), yang teridentifikasi sudah pernah berhaji. Terkait hal itu, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama 140/2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019 M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 118/2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jamaah Haji dan TPHD Tahun 1440 H/2019 M.

“Bagi jamaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2.000 atau setara Rp 7.573.340 dengan kurs SAR 1 senilai Rp 3.786,” ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis, Minggu (24/3) lalu seperti yang dilansir jawapos.com.

Proses pembayaran visa itu dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Sehingga, selain harus membayar selisih BPIH, jamaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.

“Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data Siskohat,” terang dia.

Muhajirin mengatakan, jamaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi awal melalui Siskohat. Data siskohat ini juga yang akan menjadi basis awal pengenaan biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.

“Ada kemungkinan, jamaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah, sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jamaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan,” tuturnya.

Sebaliknya, bila dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh Saudi tidak wajib membayar, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi. Proses pengembaliannya melalui usulan Ditjen PHU kepada BPKH.

“Batas waktu membayar visa bagi jamaah atau TPHD tersebut paling lambat tujuh hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut, maka visa haji dianggap batal dan jamaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan,” tegas Muhajirin.

Adapun fase pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah dibuka sejak 19 Maret 2019 lalu. Pelunasan BPIH 1440 H/2019 M tahap I itu akan berlangsung hingga 15 April mendatang. (Sumber: Jawapos)

Tinggalkan Balasan