Komisi II DPRD Wajo Ajukan Ranperda Inisiatif

MEDIABAHANA,COM, WAJO — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ketua Komisi II DPRD Wajo, Haji Sudirman Meru menyampaikan penjelasan pengajuan Ranperda dalam Rapat Paripurna Ke VI dalam pada Masa persidangan III tahun Sidang 2019/2020 Selasa, 4 Juli 2020, di Ruang Paripurna DPRD Wajo.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo Haji Andi Muh. Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, H. Andi Firman Perkesi dan Wakil Ketua II, H. Andi Sainurdin.

Menurut Sudirman Meru, salah satu alasan yang fundamental tentang Pengajuan Ranperda ini adalah amanat dari Undang-Undang No. 41 Tahun 2009, dimana intinya mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat sampai pemerintah Kabupaten Kota untuk membuat regulasi terkait dengan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, demi untuk menjaga luasan lahan pertanian yang tersedia, agar optimalisasi ketahanan pangan nasional tetap terjaga dan terpenuhi.

Setelah pembacaan penjelasan tersebut, semua fraksi merekomendasikan untuk ditindak lanjuti, sehingga dalam forum paripurna tersebut telah disepakati untuk diterima sebagai salah satu ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Wajo yang akan dibahas ditahun 2020 ini. (Adv)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan