Asyik Bermesraan di Hotel, 8 Pasangan Mesum Terjaring Operasi Yustisi

Tim gabungan menggelar operasi yustisi di hotel - hotel (foto : Rusdi)

MEDIABAHANA.COM, MAKASSAR — Delapan pasangan yang bukan suami isteri terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan Tim gabungan Operasi Yustisi Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Makassar bersama Polrestabes Makassar.

Delapan pasangan ini diamankan di 2 hotel di Makassar.

Pelaksana Tugas Kadis Sosial Kota Makassar Muhyiddin Mustakim, Selasa 7 Desember 2021, mengatakan, dalam operasi yustisi tersebut, tim berhasil mengamankan delapan pasangan yang bukan suami istri.

“Delapan pasangan bukan suami istri kami amankan dalam operasi yustisi itu, dan mereka semua kami bawa untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan,” ujarnya.

Katanya, penertiban yustisi dimulai dari Kantor Balai Kota Makassar menuju sasaran pertama, yakni Hotel Grand City Inn. Pada lokasi itu diamankan empat pasangan bukan suami istri.

Dari empat pasangan itu, kata Muhyiddin, satu pasangan telah mengaku kepada tim gabungan bahwa mereka telah melakukan pernikahan siri beberapa bulan lalu.

“Ada satu pasangan yang mengaku sudah menikah siri. Itu kami dapatkan pengakuan ketika akan dibawa ke kantor untuk pendataan,” katanya.

Setelah mengamankan empat pasangan itu, tim kemudian bergerak menuju sasaran selanjutnya di Wisma. Di tempat ini, tim juga amankan empat pasangan mesum dalam kamar berbeda.

Dari hasil pendataan 8 pasangan yang ditertibkan, diketahui salah satunya berprofesi sebagai wanita panggilan berinisial MR (29).

Satu gadis berumur 19 tahun, dan satu remaja pria berumur 17 tahun yang berstatus pelajar aktif, selebihnya umur dewasa di atas 20 tahun.

Kabid Rehsos Eldi Indra Malka menambahkan, untuk MR akan dibawa ke Panti Sosial Mattirodecceng untuk menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan.

Untuk pasangan lainnya diminta menghubungi keluarga masing-masing, dan mengisi surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatannya kembali. (Rusdi)

Editor : Edy Mulyawan

 

 

Tinggalkan Balasan