Pedagang Kios Pasar Mini Sengkang Keluhkan Pembayaran Retribusi

Anggota DPRD Wajo Terima aspirasi dari pedagang pasar mini Sengkang (red)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi para pedagang kios Pasar Mini Sengkang, Jumat (10/4/2026).

Para pedagang yang datang langsung ke gedung dewan itu menyuarakan keberatan atas besaran retribusi yang dinilai memberatkan di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Wajo, yakni Amran, Andi Yusri, Apriliani, dan H. Andi Rustan. Para wakil rakyat itu mendengarkan dengan seksama keluhan yang disampaikan para pedagang.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang meminta pemerintah daerah memberikan kebijakan penurunan retribusi dari Rp300 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan. Mereka mengaku tidak sanggup memenuhi kewajiban retribusi sebesar itu di tengah daya beli masyarakat yang terus menurun.

“Kami datang kesini hanya untuk meminta kebijakan supaya untuk sementara diturunkan retribusi dari Rp300 ribu ke Rp150 ribu per bulan. Karena kondisi perekonomian yang sangat lesu,”ujar Asis, perwakilan pembawa aspirasi pedagang.

Menanggapi tuntutan tersebut, DPRD Wajo menyatakan tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak dalam pertemuan itu. Anggota DPRD Wajo, Amran, menegaskan bahwa setiap aspirasi yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi dewan, yakni Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Untuk memutuskan harus diputuskan di RDPU karena harus didengar semua pihak,” tegas Amran.

DPRD Wajo memastikan seluruh keluhan pedagang telah dicatat dan akan menjadi bahan pembahasan dalam forum resmi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.(Edy)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan