Klaim Tanah Warga Sebagai Hutan Lindung, KPH Deraga Minta DPRD Panggil Dinas Kehutanan

Kordinator KPH Deraga, Marsose Gala menyerahkan aspirasi warga kepada Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan DPRD Wajo, A. Gusti Sam (gus)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Koalisi Perlindungan Hak Masyarakat Deraga (KPH Deraga) menyampaikan aspirasi ke DPRD Kab. Wajo, Senin (29/6/2026). Aspirasi diterima langsung Kabag Penganggaran dan Pengawasan Sekertariat DPRD Wajo, A. Gusti Sam.

Sebelumnya, KPH Deraga menggelar orasi di Kantor Pengadilan Negeri Sengkang dan Kantor Bupati Wajo.

Kordinator KPH Deraga, Marsose Gala menyoroti sengketa lahan di Dusun Deraga, Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng. Gakkum Dinas Kehutanan Sulsel mengklaim lahan kebun warga masuk kawasan hutan produksi dan menetapkan 1 driver alat berat sebagai tersangka.

Padahal, kata Marsose, lahan tersebut telah memiliki SPPT/PBB sejak 2010 dan dibayar tiap tahun. Selain itu, di lokasi terdapat 2 pekuburan tua To Subuh dan Massalenrange yang menandakan kawasan itu sudah lama menjadi pemukiman warga.

KPH juga menyinggung adanya tumpang tindih Sertifikat HGU 12.170 hektare milik BMT yang kini dikuasai PTPN XIV.

“Kami minta DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan menghadirkan Kadis Kehutanan Sulsel, BPKAD Wajo, Camat Gilireng, Kades Paselloreng, PTPN XIV, BMT, dan warga,” ujarnya.

Kabag Penganggaran dan Pengawasan DPRD Wajo, A. Gusti Sam menyatakan aspirasi akan diteruskan ke Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. Keputusan RDPU menjadi kewenangan DPRD.

Menurut Gusti, saat ini anggota DPRD Wajo sedang berada di Jakarta menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

” Saya diamanahkan pimpinan DPRD untuk menerima aspirasi KPH Deraga, karena hari ini semua anggota dewan berada du Jakarta, ” ujarnya. (Gus)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan