Kontrak Pembangunan Pasar Tempe Diputus, Kontraktor Sebut Akan Tempuh Langkah Hukum

Saat peletakan batu pertama pembangunan pasar tempe kabupaten Wajo (foto : Gus)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pemutusan kontrak pelaksanaan pembangunan Pasar Tempe Kabupaten Wajo oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulsel, mendapat reaksi keras dari kontraktor pelaksana PT Delima Agung Utama (DAU)

Humas PT Delima Agung Utama,
Sony Pramono Reawaruw, yang dihubungi Via hp, Senin 29 November 2021, mengancam akan menempuh langkah hukum atas pemutusan kontrak tersebut.

” Yang pasti kami akan lakukan langkah hukum, dan hal itu sudah kami sampaikan langsung ke pak Bupati Wajo, bahkan ke pihak PPK, Satker dan Balai Prasarana Pemukiman,” tegasnya.

Menurut Sony, sebagai langkah awal, PT Delima Agung Utama sudah melayangkan surat keberatan kepada pihak Balai.

Surat keberatan yang dikirim ke Balai, lanjut Sony, sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kami sudah kirim surat, dan sampai saat ini, pihak Balai belum membalas surat kami, Mengenai kapan gugatannya dimasukkan, tinggal menunggu kordinasi dari lawyer kami dari Bandung,” ujarnya.

Sony menuding pihak Balai tidak konsisten dengan alasan pemutusan kontrak. Dari hasil rapat evaluasi, alasan pemutusan kontrak adalah masalah administrasi.

Akan tetapi, kata Sony, pihak Balai menghembuskan informasi di luar, jika pemutusan kontrak dilakukan karena wan prestasi pelaksanaan pekerjaan.

” Sangat membingungkan, bahkan kami meminta waktu untuk merapikan pekerjaan di lapangan, tapi tidak diijinkan. Ini Ada Apa, kalau dikatakan ada potensi kerugian negara, kami melaksanakan pekerjaan tanpa menggunakan uang muka, kami di bayar berdasarkan progres pekerjaaan. Jadi pihak mana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Sony.

Sony juga menyebut, justeru pihak Balai telah menghambat pekerjaan mereka. Dia mengaku akan buka-bukaan dihadapan pengadilan.

“Akan kita buka semuanya dihadapan pengadilan, supaya terang benderang,” ujarnya.

Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulsel, Ahmad Asiri membenarkan adanya surat keberatan yang dikirimkan PT Delima Agung Utama.

“Iya, kami sudah terima surat keberatannya,” kata Asiri.

Namun, Asiri menyebut, surat keberatan PT Delima Agung Utama, tidak akan menghambat proses pemutusan kontrak.

Katanya, pihak Balai menghargai surat yang dikirim kontraktor. Dan itu adalah hak mereka.

“Kami hargai surat keberatan itu, tapi kami tetap jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (**)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan