Penuhi Harapan Masyarakat, Bupati Sinjai Resmikan Pos Damkar di Kecamatan

MEDIASINERGI SINJAI — Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa meresmikan pos pemadam kebakaran sektor Manipi Kecamatan Sinjai Barat dan sektor Bikeru Kecamatan Sinjai Selatan di halaman Kantor Kecamatan Sinjai Barat, Kamis 27 Desember 2018.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Agung Budi Prayogo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Bupati dan Wakil Bupati atas  keluhan masyarakat yang selama ini mengharapkan peningkatan pelayanan kebakaran di kecamatan, yaitu Sinjai Barat meliputi Sinjai Barat dan Sinjai Tengah serta Kecamatan Sinjai Selatan meliputi Sinjai Selatan, Tellulimpoe dan Sinjai Borong dengan setiap sektor sebanyak 15 orang pemadam dan 9 orang satuan polisi pamong praja  (satpol pp) yang dibagi dalam tiga shift.

“Pada tahun 2018  terjadi 44 kali kebakaran, yaitu 39 kali dengan objek rumah tinggal dan tempat usaha, 3 kebakaran lahan dan 2 kali kebakaran kendaraan roda empat dengan 1 orang korban jiwa dan satu orang luka-luka”, ungkap Agung.

Sementara Bupati Sinjai dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebakaran adalah hal yang selalu harus diantisipasi, tuntutan terhadap pelayanan di bidang kebakaran kedepannya akan semakin tinggi, seiring dengan meningkatnya pembangunan di Kabupaten Sinjai dan peningkatan kawasan permukiman masyarakat.

Bahkan akibat kebakaran selalu menyisakan duka bagi masyarakat yang mengalaminya karena dapat menghanguskan kebutuhan dasar masyarakat, baik itu sandang, pangan, dan papan. Selain itu kerugian harta benda dan kadang menyebabkan nyawa melayang.

“Selama ini jika terjadi kebakaran di Sinjai Barat, Sinjai Selatan dan Borong masyarakat cukup jauh meminta bantuan di posko Sinjai Utara yang aksesnya sangat jauh dan medan yang sulit, dengan jarak tempuh sekitar 1 setengah jam, sehingga petugas pemadam kebakaran tidak mampu berbuat banyak dalam memaksimalkan penanggulangan kebakaran, habis dulu baru sampai di TKP. Olehnya itu, apa yang selama ini menjadi harapan masyarakat, khususnya kecamatan sinjai barat dan sinjai Selatan, telah disikapi oleh pemerintah dengan menghadirkan pos pelayanan penanggulangan kebakaran sektor kecamatan”, ujarnya.

Dikatakan pula oleh A.Seto, dengan adanya pos pemadam kebakaran tersebut, hal ini merupakan wujud antisipasi positif pemerintah Kabupaten Sinjai dalam menyediakan pelayanan bagi warganya khususnya layanan di bidang kebakaran yang meliputi,  pencegahan,  penanggulangan, dan penyelamat bencana kebakaran.

“Dengan bertambahnya titik wilayah manajemen kebakaran (WKM), kita berharap pelayanan kepada masyarakat dapat kita tingkatkan, khususnya waktu tanggap (respon time) yang di tentukan selama 15 menit mulai dari masuknya info kebakaran pada pos pelayanan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor  20 tahun 2009, hal ini dibutuhkan dengan tujuan memperkecil kerugian akibat kebakaran karena semakin cepat petugas pemadam kebakaran sampai di TKP insya Allah operasi penyelamatan semakin efektif”, jelasnya

Diakhir sambutannya, Bupati menyerukan kepada masyarakat, pentingnya mengedapankan tindakan preventif atau pencegahan kebakaran dari pada penanggulangan kebakaran, mencegah jauh lebih baik daripada menanggulangi demi menghidari kerugian akibat kebakaran. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran adalah tanggung jawab bersama, tutuonya

Usai memberikan sambutan, selanjutnya Bupati Sinjai meresmikan posko pemadam kebakaran yang ditandai pemasangan rompi bagi petugas secara simbolis.

Laporan : Irwan

Editor : Muh. Hamzah

Tinggalkan Balasan