Dianggarkan Rp17 M, Legislator Wajo ini Imbau Masyarakat Daftarkan Diri Sebagai Peserta BPJS PBI Pemerintah

Anggota Komisi IV DPRD Wajo Ir. Junaidi

MEDIABAHANA.COM WAJO — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) mandiri yang menunggak di kabupaten wajo khususnya untuk kelas III akan mendapat kebijakan dari pemerintah daerah.

Hal itu di ungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Wajo Ir. Junaidi Muhammad yang dihubungi melalui via telepon seluler Senin, 14 Januari 2019. “Kebijakan itu berlaku bagi seluruh masyarakat Kabupaten Wajo tanpa terkecuali,” ujarnya.

Junaidi Muhammad menjelaskan, kalau masyarakat peserta BPJS mandiri, tidak mampu lagi melanjutkan pembayaran iuran bulanannya, mendapat kebijakan dari pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah.

Tetapi, lanjut Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini, kebijakan tersebut berupa pengalihan penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah namun dengan satu syarat tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu.

“Pelunasan tunggakan itu untuk mengantisipasi bilamana suatu saat si pemilik BPJS Kesehatan yang menunggak ini masuk rumah sakit (RS), maka akan dikenakan biaya berupa denda karena terlambat dibayar ditambah diwajibkan membayar 2,5 persen biaya pelayanan,” jelas Junaidi.

Anggota DPRD Wajo dua periode ini mengimbau kepada masyarakat Wajo untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah.

Pasalnya kata Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo, bahwa tahun 2019 ini, Pemkab Wajo menganggarkan Rp 17 milyar untuk 38.000 peserta BPJS penerima bantuan iuran pemerintah. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan