MEDIABAHANA.COM WAJO — Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bakal menerima penuh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Meski sebelumya para ASN sempat galau dengan adanya isu pemotongan sebesar 60%.
Namun adanya protes dan desakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo yang menolak tegas pemotongan TPP tersebut, Bupati Wajo Amran Mahmud akhirnya berjanji akan segera membayarkan TPP bagi ASN lingkup Pemkab Wajo itu secara penuh, terhitung mulai Januari-Maret 2019 ini.
Hal itu terungkap dalam rapat yang digelar Bupati Wajo bersama dengan DPRD Wajo di Rumah Jabatan Bupati (Rujab) Sabtu, 30 Maret 2019 malam.
Dalam rapat tersebut, turut dihadiri pula Pimpinan dan Anggota DPRD Wajo, sementara dari pihak eksekutif, selain Bupati Wajo, turut hadir pula Wakil Bupati Wajo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya manusia (BKPSDM), dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Anggota DPRD Wajo, Ir Junaidi Muhammad, salah-satu dari sejumlah anggota DPRD Wajo yang dengan tegas menolak pemotongan TPP tersebut menegaskan, Bupati Wajo tidak boleh melakukan pemotongan TPP bagi ASN karena sudah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya.
Makanya, lanjut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD wajo ini, berhubung karena belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang menggugurkan Perbup sebelumnya, sekiranya Pemkab Wajo tetap membayarkan 100% TPP itu sampai keluarnya Perbup baru,” tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini.
“Alhamdulillah, Bupati akan tetap mengacu pada Perbup sebelumnya. Insya Allah, pembayaran TPP itu tetap dibayarkan 100%, mulai dari Januari-Maret 2019,” ujar Ir. Junaini Muhammad.
Terkait dengan waktu pembayaran TPP, Anggota Komis IV DPRD Wajo ini menuturkan, hal itu sudah diserahkan kepada Pemda untuk menyesuaikan dengan aplikasi yang ada.
“Kami hanya mempertegas bahwa pembayaran harus dilakukan sesuai dengan jadwal seperti tahun sebelumnya. Misalnya tahun lalu tanggal dan bulan berapa dibayarkan, yah harus seperti itu juga pembayaran tahun ini,” pungkasnya.(Advertorial)