MEDIABAHANA.COM, WAJO — Ketua Komisi I DPRD Wajo, H. Ambo Mappasessu memberikan apresiasi atas keberhasilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018-2023.
Menurut H. Ambo Mappasessu, Penetapan 3 tersangka terduga tindak pidana korupsi BPNT merupakan bentuk komitmen Kejari Wajo dalam pemberantasan korupsi di Wajo.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan atas pengungkapan kasus BPNT di Wajo. Tahun 2021 lalu, saya mendesak pihak Kejaksaan agar kasus ini diproses secara hukum, karena waktu itu, kami dapatkan adanya indikasi penyelewengan dalam penyaluran BPNT di Wajo, ” ujarnya, Rabu 24/7/2024.
Politis partai Hanura ini berharap, Kejari Wajo tetap eksis dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus – kasus korupsi di Wajo.
Katanya, dengan adanya penetapan tersangka ini, penyidik Kejari Wajo bisa mengembangkan kasus ini. Dan tidak tertutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Saya kira penyidik kejaksaan bisa mengembangkan kasus ini, siapa tahu masih ada pelaku lain yang terlibat sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara dan rakyat, ” ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021.
Penetapan ke 3 tersangka ini dilakukan pada Selasa 23/7/2024, setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang sah. (**)
Editor : HS. Agus