Berita  

Percepat Penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi, Pejabat Kementerian ATR/BPN RI Berkunjung ke Wajo

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng, Kementerian ATR/BPN RI, didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Andhi Mahligai, S.IP., M.Hum (red)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Dalam rangka penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada 186 Kabupaten/Kota di 12 Provinsi, Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu telah melaksanakan kegiatan Pembinaan Daerah bertempat di Ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Kamis 10 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng, Kementerian ATR/BPN RI, didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Andhi Mahligai, S.IP., M.Hum. beserta Jajaran, turut juga Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Wajo, Khadijah Syahruna, S.H mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Gunawan Hamid, A.Ptnh., M.H.

Foto Bersama setelah kegiatan pembinaan daerah (red)

Hadir juga dari Pemerintah Kabupaten Wajo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo, Andi Pammeneri, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo, Ashar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Wajo, Haji Narwis.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, mengamanatkan untuk mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah, serta menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. (**)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan