Legislator Gerindra Nilai Penempatan Anggota Dewan di Komisi Tidak Proporsional

Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Mustafa (red)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Wajo melalu rapat paripurna DPRD Wajo menyisakan masalah.

Penempatan anggota DPRD di masing masing Komisi dinilai sejumlah legislator tidak proporsional dan tidak profesional.

Legislator Gerindra, Haji Mustafa menilai pengaturan komposisi atau jumlah anggota Dewan dalam komisi tidak menganut asas proporsional dan profesional.

Menurutnya, dalam peraturan DPRD Kabupaten Wajo No 2 thn 2018 tentang tata tertib pasal 84 ayat 1, bahwa setiap anggota DPRD, kecuali pimpinan DPRD menjadi anggota salah satu komisi. Dan ayat lainnya dikatakan, bahwa jumlah keanggotaan tiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar komisi.

Dia mencontohkan, jumlah anggota dewan di Komisi I hanya 8 orang, sementara di Komisi II dan III 10 orang dan Komisi IV 9 orang.

“Kira Kira dimana letak proporsional nya. Seharusnya komposisinya dari 37 anggota DPRD Wajo dibagi 4 Komisi, jadinya 9, 9, 9, 10,” ujarnya Jumat, 1/11/2024.

Mustafa juga menyesalkan kurangnya minat sejumlah anggota dewan untuk di tempatkan di Komisi I.

Padahal, lanjutnya, idealnya, penempatan Anggota dewan di Komisi berdasarkankaberdasarkan latar belakang pekerjaan dan disiplin ilmunya.

“Idealnya penempatan anggota dewan di Komisi dilihat dari latar belakang pekerjaan dan disiplin ilmunya. Misalnya pernah jadi Camat, yach idealnya itu di Komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum, ” tambahnya. (**)

Editor : HS. Agus

 

Tinggalkan Balasan