Minta Tiang Listrik PLN Digeser Dari Tanahnya, Warga Malah Disuruh Bayar Puluhan Juta Rupiah

Haji Pagala didampingi ketua LSM LAKI, Muh. Marsose menyampaikan aspirasi di DPRD Wajo (foto : istimewa)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Haji Pagala Warga Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, mendatangi kantor DPRD Wajo, untuk menyampaikan aspirasi, Kamis 26 Agustus 2021.

Kedatangan Haji Pagala ke kantor DPRD Wajo, didampingi LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo.

Menurut Ketua LSM LAKI, Muhammad Marsose Gala, yang ikut mendampingi Haji Pagala, PLN memasang tiang listrik di lokasi Haji Pagala tanpa ijin.

Sekarang, kata Marsose, giliran Haji Pagala bermohon agar tiang listrik digeser, malah disuruh bayar sampai puluhan juta oleh pihak PLN.

Marsose menuding pihak PLN Persero Cabang Watangpone telah menkriminalisasi warga, karena di lahan H. Pagala berdiri tiang trafo listrik yang minta digeser, justeru pihak pemilik tanah yang disuruh membayar biayanya.

“Ini salah satu bentuk kriminalisasi, masa yang punya tanah minta PLN geser tiang listriknya, justeru diminta bayar,” ujar Marsose.

Marsose mengungkap permintaan pembayaran oleh Pihak PLN Cabang Watangpone kepada Haji Pagala dengan membuat dua perincian biaya yang berbeda, yang pertama RP. 56.540.757, yang kedua dengan rincian Rp. 57.416.000, dan tidak diketahu mana diantaranya keduanya yang benar.

“Pertanyaan kami apakah ada aturan Undang-undang yang mengatur jika pemindahan tiang listrik dibebankan ke pemilik tanah,” ujarnya.

Marsose memberikan warning kepada pihak PLN agar segera melakukan pergeseran tiang listrik gardu trafo di lokasi yang sama sekitar kurang lebih 2 meter.

Katanya, jika pihak PLN Persero Cabang Watangpone, Ranting Sengkang tidak mengindahkan, maka dia selaku aspirator akan melakukan somasi kepada PLN Cabang Watangpone,Ranting Sengkang.

” Dalam waktu 1 bulan tidak digeser akan kami laporkan ke pihak berwajib sebagai kasus penyerobotan,” kata Marsose.

Manajer PLN Sengkang, Mukhsin, menjelaskan jika kapasitas PLN Sengkang hanya sebagai pelaksana pelayanan, dan tidak bisa bertindak sendiri tanpa ijin dari pihak PLN Cabang Watangpone.

Mukhsin berdalih, bahwa permohonan Haji Pagala untuk memindahkan tiang listrik, bukan PLN Sengkang yang menentukan atau pengambil keputusan, itu rananya PLN Bone yang proses dan berhak menentukan.

“Jadi permohonan harus ditujukan ke PLN Cabang Watangpone, bukan PLN Sengkang. Dan untuk biaya pergeseran tiang listrik merupakan keputusan perusahaan PLN Persero, berdasarkan keputusan General Manajer PT. PLN Persero wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), dan kasus adanya tiang listrik berdiri di tanah H. Pagala kami tidak tau karena baru bertugas di PLN Sengkang,” ujarnya.

Mukhsin mengatakan, aspirasi sudah dicatat, dan secepatnya akan ditindaklanjuti ke PLN Cabang Watangpone, dan pelayanan di PLN Sengkang akan terus diperbaiki.

Tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, H. Muhammad Yunus Panaungi, mengatakan keputusan biaya pergeseran tiang listrik adalah aturan perusahaan, bukan Undang-undang, atau bukan aturan pemerintah.

Olehnya itu, ia merasa heran jika pergeseran tiang listrik dibebankan kepada warga, padahal pihak PLN memanfaatkan tanah warga tanpa persetujuan pemilik, tanpa ganti rugi. Sekarang warga meminta agar digeser tiang listrik tanpa meninggalkan lokasi, justru kenapa meminta ganti rugi ke pemilik tanah, apa tidak terbalik namanya

Hal senada diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Anwar MD, kalau kasus seperti ini hanya sebagian kecil yang terungkap, masyarakat punya hak milik dan sertifikat tapi lahannya dipakai tanpa izin.

“Alangkah baiknya pihak ketiga dari PLN sebelum mendirikan tiang listrik dan gardu trafo lebih dulu minta izin ke pemilik lahan agar diberikan petunjuk dalam pemasangan tiang listrik, supaya kedepannya pemilik tanah tidak diganggu kalau mau mendirikan bangunan atau kegiatan lain, setidaknya kalau bisa dibatas tanah sangat bagus,”kata H.Anwar MD

Ketua Tim penerima Aspirasi, H.Sudirman Meru, mengatakan DPRD Kabupaten Wajo, hanya memfasilitasi untuk mencari solusi.

“Untuk itu kami menaruh harapan secepatnya dikomunikasikan ke PLN Cabang Watangpone. Karena masyarakat selain menyampaikan aspirasi juga menyampaikan solusi bahwa tidak menjadi beban bagi masyarakat yang ditempati lahannya. Karena yang diprotes mereka sebagai pemilik lahan mereka juga dimintai biaya,”tutupnya. (**)

Editor HS. Agus

 

 

Tinggalkan Balasan